Pelayanan Mandiri, Cetak Kartu Keluarga di Kantor Kepala Desa dan Rumah

Pelayanan Mandiri, Cetak Kartu Keluarga di Kantor Kepala Desa dan Rumah

Pelayanan Mandiri, Cetak Kartu Keluarga di Kantor Kepala Desa dan Rumah

Lintas Desa - Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia. Namun, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.

Mengutip dari akun facebook.com/DisdukcapilKebumen, Bahwa Direktorat Jendral Dukcapil Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri dari rumah.

Mengenai informasi tersebut ada penjelasan dari pejabat pemerintah Desa Jintung yang menjelaskan bahwa masyarakat saat ini dimudahkan dengan pelayanan mandiri misalnya dengan mencetak kartu keluarga atau sering disebut KK di Kantor Kepala Desa Jintung ataupun di rumah masing-masing. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Kecamatan ataupun ke Dukcapil Kebumen untuk mengurus percetakan kartu keluarga.

“Sekarang Warga Masyarakat Desa Jintung sudah bisa bisa mencetak KK di Kantor Kepala Desa Jintung. Jika ada masyarakat yang ingin mencetak KK bisa menghubungi saya dan tidak perlu repot- repot ke Kecamatan atau ke Kebumen.” Ujar Sahidin saat ditemui dimeja kerjanya (28/7/2022)

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Desa Solikhin, SH bahwa pengurusan KK dan pencetakanya bisa dibantu di Kantor Kepala Desa Jintung ataupun dirumah warga yang mengurusnya.

“Mulai besok Masyarakat Desa Jintung sudah bisa dibantu untuk mencetak KK di Kantor Kepala Desa Jintung” kata Pak Carik sapa akrabnya.

Ketentuan jika masyarakat ingin mencetak dirumah atau secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR Code). QR code digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.

Layanan cetak KK secara online ini tentu saja akan memudahkan masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Redaktur         : Anwar Rosady

Editor              : Saiful

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung