VISI DAN MISI
VISI
“Terwujudnya Tata Pemerintahan Desa Yang Baik dan Meningkatnya Kesejahteraan Rakyat’’
MISI
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik;
a. Melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengembangkan profesionalisme melalui peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pelatihan/pendidikan bagi Perangkat Desa
- Peningkatan Kapasitas BPD melalui Melaksanakan Pelatihan/pendidikan bagi BPD
- Peningkatan Kapasitas RT/RW melalui Melaksanakan pelatihan/pendidikan bagi RT/RW
- Peningkatan Kapasitas LKMD melalui Melaksanakan pelatihan/pendidikan bagi LKMD
- Peningkatan Kapasitas PKK melalui pelatihan/pendidikan bagi PKK
- Peningkatan Kapasitas Linmas melalui pelatihan/pendidikan bagi Linmas
- Peningkatan Kapasitas Karang Taruna melalui Melaksanakan pelatihan/pendidikan bagi Karang Taruna
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan publik di Desa.
- Memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi surat menyurat
- Memberikan pelayanan publik tepat waktu (misal pengantar KTP 5 menit jadi dll)
- Tidak membebani keuangan (kas) kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi Desa ( baik surat pengantar, Surat Keterangan serta Surat Rekomendasi)
c. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan profesional;
- Memberikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD dan pemerintah tepat waktu.
- Membuka ruang publik /posko aduan kepada Pemerintah Desa terhadap aduan-aduan masyarakat terkait dengan keuangan dan pemerintahan Desa.
- Keterbukaan didalam menujuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengelola kegiatan fisik ( Jalan, Talud dll ) maupun non fisik (pelatihan dll)
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan mengelola Potensi Desa yang ada
2. Meningkatkan Pelayanan Pemenuhan Hak-hak Dasar Rakyat;
a. Mengembangkan pelayanan pendidikan anak usia dini
- Memberikan bantuan operasional bagi Pos PAUD
- Memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi Pos PAUD
- Meningkatkan profesional Bunda PAUD dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan.
b. Mengembangkan kegiatan keagamaan;
- Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Muslimatan di tingkat RT
- Meningkatkan dan memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan ke-NU-an ditingkat Desa termasuk kegiatan IPNU/IPPNU
- Memfasilitasi TPQ yang belum mempunyai Nomor Induk TPQ ke kementerian Agama.
- Memberikan bantuan Operasional kepada TPQ
c. Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pelayanan untuk ibu dan anak;
- Memberikan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil, Lansia dan Balita
- Meningkatkan Pelayanan Posyandu bagi Lansia, Ibu Hamil dan Balita
- Menyediakan sarana dan prasarana Posyandu
- Mengadakan penyuluhan dan pelatihan bagi pelaku kesehatan (masyarakat, tenaga kesehatan dan kader kesehatan)
d. Meningkatkan ketersediaan perumahan serta saran dan prasarana dasar permukiman;
- Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum
- Pembangunan/menyediakan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) bagi Masyarakat
- Pembangunan/rehabilitasi /peningkatan Sumber Air bersih (Mata air, sumur gali dll)
e. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat dengan pendekatan pemberdayan masyarakat
- Memberikan pelatihan dan pendidikan bagi penyandang kesejahteraan sosial (tuna rungu, tuna daksa, tuna netra dll)
- Memberikan bantuan sosial bagi fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dll
- Memberikan bantuan sosial bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi.
f Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan usaha-usaha masyarakat dan potensi desa melalui BUMDes.
- Memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan ijin usaha di Desa.
- Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola potensi di Desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat (air bersih dll) dengan pengelolaan melalui BUMDes.
- Memberikan penyertaan modal kepada BUMDes untuk kegiatan pengelolaan Potensi di Desa.
3. Pembangunan Infrastruktur Dasar.
a. Pembangunan Sarana dan Prasarana Pertanian, Pendidikan, Olahraga, Kesehatan dan Prasarana Pemerintahan.
- Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana pertanian bagi kelompok tani dan kelompok ternak
- Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Pendidikan.
- Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Olahraga.
- Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Kesehatan.
- Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Pemerintahan.
b. Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Infrastruktur Dasar
- Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Jalan
- Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Talud
- Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Jembatan
- Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Drainase
- Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gorong-gorong