VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

VISI

“Terwujudnya  Tata Pemerintahan Desa Yang Baik dan Meningkatnya Kesejahteraan Rakyat’’

MISI

1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik;

a. Melaksanakan   reformasi   birokrasi   dengan   mengembangkan   profesionalisme melalui peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa;

-      Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pelatihan/pendidikan bagi Perangkat Desa

-      Peningkatan Kapasitas BPD melalui Melaksanakan Pelatihan/pendidikan bagi BPD

-      Peningkatan Kapasitas RT/RW melalui Melaksanakan pelatihan/pendidikan bagi RT/RW

-      Peningkatan Kapasitas LKMD melalui Melaksanakan pelatihan/pendidikan bagi LKMD

-      Peningkatan Kapasitas PKK melalui pelatihan/pendidikan bagi PKK

-      Peningkatan Kapasitas Linmas melalui pelatihan/pendidikan bagi Linmas

-      Peningkatan Kapasitas Karang Taruna melalui Melaksanakan pelatihan/pendidikan bagi Karang Taruna

b.  Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan publik di Desa.

-      Memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi surat menyurat

-      Memberikan pelayanan publik tepat waktu (misal pengantar KTP 5 menit jadi dll)

-      Tidak membebani keuangan (kas) kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi Desa ( baik surat pengantar, Surat Keterangan serta Surat Rekomendasi)

c.  Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan profesional;

-      Memberikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD dan pemerintah tepat waktu.

-      Membuka ruang publik /posko aduan kepada Pemerintah Desa terhadap aduan-aduan masyarakat terkait dengan keuangan dan pemerintahan Desa.

-      Keterbukaan didalam menujuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengelola kegiatan fisik ( Jalan, Talud dll ) maupun non fisik (pelatihan dll)

-      Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan mengelola Potensi Desa yang ada

2.     Meningkatkan Pelayanan Pemenuhan Hak-hak Dasar Rakyat;

a.  Mengembangkan pelayanan pendidikan anak usia dini

-      Memberikan bantuan operasional bagi Pos PAUD

-      Memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi Pos PAUD

-      Meningkatkan profesional Bunda PAUD dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan.

b.  Mengembangkan kegiatan keagamaan;

-      Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Muslimatan di tingkat RT

-      Meningkatkan dan memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan ke-NU-an ditingkat Desa termasuk kegiatan IPNU/IPPNU

-      Memfasilitasi TPQ yang belum mempunyai Nomor Induk TPQ ke kementerian Agama.

-      Memberikan bantuan Operasional kepada TPQ

c.  Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pelayanan untuk ibu dan anak;

-      Memberikan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil, Lansia dan Balita

-      Meningkatkan Pelayanan Posyandu bagi Lansia, Ibu Hamil dan Balita

-      Menyediakan sarana dan prasarana Posyandu

-      Mengadakan penyuluhan dan pelatihan bagi pelaku kesehatan (masyarakat, tenaga kesehatan dan kader kesehatan)

d. Meningkatkan ketersediaan perumahan serta saran dan prasarana dasar permukiman;

-      Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

-      Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum

-      Pembangunan/menyediakan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) bagi Masyarakat

-      Pembangunan/rehabilitasi /peningkatan Sumber Air bersih (Mata air, sumur gali dll)

e.  Meningkatkan   kualitas   dan   kuantitas   kesejahteraan   sosial   perseorangan, keluarga,  dan  kelompok  masyarakat  dengan  pendekatan  pemberdayan masyarakat

-      Memberikan pelatihan dan pendidikan bagi penyandang kesejahteraan sosial (tuna rungu, tuna daksa, tuna netra dll)

-      Memberikan bantuan sosial bagi fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dll

-      Memberikan bantuan sosial bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi.

 f  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan usaha-usaha masyarakat dan potensi desa melalui BUMDes.

-      Memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan ijin usaha di Desa.

-      Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola potensi di Desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat (air bersih dll) dengan pengelolaan melalui BUMDes.

-      Memberikan penyertaan modal kepada BUMDes untuk kegiatan pengelolaan Potensi di Desa.

3.     Pembangunan Infrastruktur Dasar.

a.  Pembangunan Sarana dan Prasarana Pertanian, Pendidikan, Olahraga, Kesehatan dan Prasarana Pemerintahan.

-      Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana pertanian bagi kelompok tani dan kelompok ternak

-      Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Pendidikan.

-      Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Olahraga.

-      Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Kesehatan.

-      Menyediakan/memberikan sarana dan prasarana Pemerintahan.

b.  Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Infrastruktur Dasar

-      Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Jalan

-      Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Talud

-      Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Jembatan

-      Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Drainase

-      Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gorong-gorong

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Arsip Visi dan Misi

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2