Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak, Gratis !!!

Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak, Gratis !!!

Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak, Gratis !!!

Lintas Desa -

Saat ini, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Nah, mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang hilang atau rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
4. KTP yang hilang datang ke Kantor Balai Desa melalui surat pengantar RT/RW terdekat kemudian akan   dibuatkan surat pengantar kehilangan dari Desa untuk dibawa ke Polsek terdekat guna pencetakan ulang KTP-el ke kantor kecamatan ataupun dukcapil
5. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.
    Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
 
Yang patut diingat, mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung