Pemerintah Kabupaten Kebumen, Menghentikan Izin Pendirian Swalayan Baru di Kecamatan Kebumen

Pemerintah Kabupaten Kebumen, Menghentikan Izin Pendirian Swalayan Baru di Kecamatan Kebumen

Pemerintah Kabupaten Kebumen, Menghentikan Izin Pendirian Swalayan Baru di Kecamatan Kebumen

Lintas Desa – Bupati Kebumen dan DPRD menyepakati dalam menghentikan perizinan pendirian swalayan baru demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat, pendirian swalayan atau minimarket di Kecamatan Kebumen. Karena saat ini keberadaan swalayan di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 11 Oktober 2021. Dengan peraturan daerah ini, Bupati ingin ekonomi kerakyatan di Kebumen tetap terjaga dengan baik.

“Jadi pembatasan ini semata-mata demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat ini adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan itu sendiri. Karena itu ini harus kita lindungi melalui Perda,” ujar Bupati Kebumen dikutip dari halaman Kebumen24.com diakses pada 13 Oktober 2021

Menurut Bupati Kebumen yang menerangkan bahwa pada saat ini jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25 toko. Padahal idealnya 10 toko.

“Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut Bupati Kebumen juga menyampaikan tentang pendirian swalayan atau minimarket baru di luar Kecamatan Kebumen.  Pemberian Izin bisa dikeluarkan di luar kota Kebumen, namun dengan tetap mempertimbangkan jarak. Dalam artinya, swalayan yang dibangun harus mempertibangkan jaraknya dari komplek pasar rakyat.

“Bisa saja izin itu dikeluarkan di luar Kota Kebumen, tapi tetap memperhatikan aspek kewilayahan. Artinya swalayan atau minimarket jaraknya harus jauh dari pasar rakyat. Misalnya 2 atau sampai 3 KM,” tuturnya.

Bupati menegaskan atau menekankan terkait dengan Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab sepenuhnya diberi kewenangan untuk mengatur dan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayahnya.

“Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal,” pungkasnya Bupati dikutip pada halam resmi berita Kebumen24.com diakses pada 13 Oktober 2021

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung