Satgas PPKM Mikro, Gerakan Kebumen di Rumah Saja Masih diberlakukan Besok Pagi

Satgas PPKM Mikro, Gerakan Kebumen di Rumah Saja Masih diberlakukan Besok Pagi

Satgas PPKM Mikro, Gerakan Kebumen di Rumah Saja Masih diberlakukan Besok Pagi

Lintas Desa - Gerakan Kebumen di Rumah Saja akan secara serentak diberlakukan kembali besok pagi Minggu, 18 Juli 2021.

Gerakan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1322 yang dikeluarkan pada Rabu, 7 Juli 2021. Surat edaran dimaksudkan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Gerakan Kebumen di Rumah Saja dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 11 dan 18 Juli 2021 dengan cara masyarakat Kebumen tinggal di rumah/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ tempat tinggal masing-masing,” Keterangan dalam surat edaran

Dalam surat edaran sejumlah pertokoan dan pasar akan ditutup dengan maksud untuk dilakukan penyemprotan secara masal oleh petugas. Begitu juga di Desa Jintung akan melaksanakan penyemprotan pada minggu 18 Juli untuk pasar atau pertokoan di area Desa Jintung.

Baca Juga : Surat Edaran Bupati Kebumen Tentang PPKM Darurat Covid-19

Berdasarkan surat edaran bupati untuk pasar dan pertokoan di Desa akan kami berikan surat edaran terkait dengan penutupan pasar dan pertokoan di area Desa Jintung. Hal itu, akan dibarengi dengan penyemprotan oleh petugas kami dilapangan pada minggu 18 Juli 2021. Ujar Kepala Desa/ Satgas PPKM Mikro Desa Jintung

Selain itu, ada penambahan bahwa ada sektor publik diantaranya dilarang beroperasi/ buka yakni Perkantoran, Sekolah, Perusahaan dan Pabrik; Pusat perbelanjaan/ toko modern/ mini market dan pedagang kaki lima. Imbuhnya

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung