Begini Syarat Pulang Kampung di Desa Jintung, Ada Wajib Rapid Antigen

Begini Syarat Pulang Kampung di Desa Jintung, Ada Wajib Rapid Antigen

Begini Syarat Pulang Kampung di Desa Jintung, Ada Wajib Rapid Antigen

Lintas Desa - Pemerintah Desa Jintung masih berikhtiar mencegah penularan Virus Covid-19 di Indonesia, sehingga syarat Rapid Test Antigen menjadi syarat mutlak bagi para pemudik walaupun pemerintah Pusat  telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Rapid Test antigen dilakukan untuk para pemudik yang belum melakukan Rapid pada waktu perjalanan pulang ke kampung halaman. Rapid antigen ini bekerjasama dengan Puskesmas Ayah II karena sudah disediakan oleh pihak Puskemas Ayah II.

Hal tersebut senada dengan tenaga Kesehatan Ayah II yaitu Bidan Tri Widyati yang mengungkapkan pihaknya menganjur seluruh pemudik yang belum memiliki surat kesehatan dari riwayat perjalanannya agar secapatnya menghubungi pihak Desa atau RT setempat. Ujar Bidan yang sering disapa Bu wiwi pada 3 Mei 2021 diposko PPKM Mikro Desa Jintung.

Sementara itu, Kepala Desa Jintung yang merupakan Ketua Satgas PPKM Mikro menyambut dengan baik ikhtiar dari berbagai pihak yang mengatasipasi penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia. Ujar Kepala Desa Jintung saat ditemui di meja Kerjanya

Hal atas juga langsung disambut antusias oleh para pemudik di Desa Jintung, karena mereka merasa butuh untuk kesehatan kita semua. Antusiasme itu terbukti saat di Puskesmas Ayah II pada tanggal 5 mei 2021 ramai di kunjungi oleh para pemudik untuk melakukan Rapid Antigen yang diinformasikan oleh pihak Desa Jintung melalui Ketua-Ketua RT di wilayah Desa Jintung.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung