Menteri Agama Mengeluarkan Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Menteri Agama Mengeluarkan Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Menteri Agama Mengeluarkan Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Lintas Desa - Sebagaimana yang kita ketahui, Ramadhan 2021 sudah berlangsung sejak tanggal 13 April 2021. Bulan Ramadhan adalah bulan selalu dinanti oleh umat muslim karena banyak ibadah yang dilipat gandakan dan bulan penuh ampunan.

Tetapi, mengingat bulan Ramadhan 2021 masih dihantui covid-19, pemerintah kembali menerbitkan berbagai peraturan. Hal itu ditunjukan, supaya pemeluk agama Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

Berdasarkan surat edaran resmi pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Menteri Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani surat edaran tersebut pada, Senin (5/4/2021).

Dipaparkan oleh Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama, panduan ini bertujuan untuk kemaslahatan ibadah selama bulan Ramadhan. Sumber Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021)

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelasnya.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," imbuhnya.

Sebagaimana dirangkumkan, panduan ibadah dalam surat edaran pemerintah sebagai berikut.

1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai hukum syariat dan tata cara yang sudah di tentukan agama.

2. Pemerintah menganjurkan, selama bulan Ramadhan aktivitas sahur dan buka puasa lebih baik dilakukan di rumah bersama keluarga inti.

3. Kegiatan buka puasa di luar rumah diminta untuk mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

4. sementara itu, untuk aktivitas beribadah di masjid atau mushola, pengurus atau marbot masjid harus menerapkan beberapa hal diantaranya.

- Shalat fardhu, tarawih, tadarus dan i'tikaf dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, pengunjung mushola diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak 1 meter antar jamaah dan membawa perlengkapan salat masing-masing.

- Pengajian, kuliah subuh, kultum atau ceramah diizinkan dengan durasi paling lama 15 menit.

- Peringatan Nuzulul Quran di Masjid diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan dihadiri dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Pengurus mushola atau masjid diminta untuk rutin melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan.

Selain itu, Marbot Masjid juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan, menjamin jarak antar jamaah serta tidak menyediakan perlengkapan ibadah untuk digunakan secara umum.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa shalat berjamaah di bulan Ramadhan diperbolehkan.

Hanya saja, Muhadjir Effendy meminta agar seluruh peraturan yang telah diedarkan pemerintah untuk dipenuhi.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip Kompas.com dari Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Muhadjir Effendy juga mengimbau agar tidak menerima jamaah asing atau yang belum diketahui sebelumnya.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," ujar Muhadjir.

Sementara itu, Pemerintah Desa Jintung melalui Kepala Desa Jintung menuturkan bahwa beliau mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas bulan suci Ramadhan dengan menjalankan surat edaran dari menteri agama RI dan menjalankan apa yang sudah disosialisasikan oleh Tim PPKM Mikro Desa Jintung yang sebelumnya sudah berkeliling bersosialisasi supaya warga masyarakat menjalankan protokol Kesehatan minimal 5M yang sudah dijelaskan sebelum-sebelumnya. Ujar Kepala Desa berkacamata ditemui diruang kerjanya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung