PPKM Mikro, Membutuhkan Peran Aktiv Masyarakat

PPKM Mikro, Membutuhkan Peran Aktiv Masyarakat

PPKM Mikro, Membutuhkan Peran Aktiv Masyarakat

Lintas Desa - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” Ujar Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19. Rabu (10/2).

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Kebiajakan PPKM Mikro tidak akan berjalan tanpa ada peran aktiv masyarakat dalam mobiltitas bermasyarakat ditengah-tengah masa pandemi karena kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat membutuhkan atau memerlukan peran dari masyarakat di tingkat RT maupun RW di suatu Desa/ Kelurahan. Hal juga telah diungkapkan oleh Dr. Safrizal, Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara.

Sementara itu, Pemerintah Desa Jintung melalui Kepala Desa Jintung mengajak kepada masyarakat Desa Jintung agar selalu menjalankan protokol kesahatan minimal 3 M (Mencuci Tangan, Mencuci Masker dan Mencuci Kerumunan). Harus diperhatikan juga ketika berpergian jangan lupa memakai masker selain untuk mencegah Virus Covid-19 adalah untuk mencegah debu-debu yang berada dijalan masuk salauran pernafasan sehingga akan membawa penyakit yang tidak diharapkan. Ujar Kepala Desa dua periode tersebut.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung