Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban

Lintas Desa - Pada hari Senin,08 Februari 2021, dilaksanakan Musyawarah Desa mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2020 yang di hadiri oleh Camat Ayah, Pendamping Desa, Anggota Bpd, Perangkata Desa, Ketua RT/RW, Kader TP PKK, Tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda.

Di era reformasi pengelolaan keuangan desa sudah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Hal ini, dibuktikan dengan perubahan-perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan tersebut merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk mengaplikasikan asas pengelolaan keuangan desa yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran. Pengelolaan Keuangan adalah Segala bentuk kegiatan administrasi yang dilakukan dalam bentuk beberapa tahapan yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pengawasan yang kemudian diakhiri dengan pertanggungjawaban terhadap siklus ke luar masuknya dana / uang pada kurun waktu satu tahun anggaran.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70 perlu menyusun  dan menetapkan  Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban  Realisasi Pelaksanaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Jintung Kecamatan Ayah bersama BPD Desa Jintung mengadakan sidang Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban Realisasi tersebut sebagai laporan realisasi dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa selama 1  (satu) tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban tersebut yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Rancangan tersebut setelah dipaparkan oleh Sekretaris Desa kemudian dibahas bersama dan diberikan tanggapan oleh Ketua dan anggota BPD. Bahwa Ketua BPD beserta Anggotanya dan seluruh peserta musyawarah yang hadir telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 Menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 .

Setelah semua tahapan laporan pertanggungjawaban dijabarkan oleh Sekretaris Desa Jintung, Bpk. Solkhin, SH, Kaur Keuangan dan Kepala Desa Jintung dilakukan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2020 Kepada BPD Desa Jintung yang diwakili oleh Ilham Mutohar selaku anggota BPD oleh Kepala Desa Jintung.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Selain itu, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung