Pencairan Dana BLT-DD Bulan Ke-Tujuh Desa Jintung

Pencairan Dana BLT-DD Bulan Ke-Tujuh Desa Jintung

Pencairan Dana BLT-DD Bulan Ke-Tujuh Desa Jintung

Lintas Desa - Berdasarkan perintah dari pemerintah pusat bahwa pemerintah Desa wajib mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai dengan sumber anggaran Dana Desa. 

Pemerintah pusat memberikan syarat setiap warga yang menerima manfaat dari BLT-DD mendapatkan dana sebesar Rp. 300.000 yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19. Pencairan BLT-DD ditunjukkan untuk 10 orang atas dasar musyawarah Desa Khusus yang diusulkan oleh masing-masing RT dah disepakati oleh seluruh peserta musyawarah. 

Berikut ini adalah lampiran penerima BLT-DD dan undangan atau surat edaran untuk mencairkan dana BLT-DD tahap ke-Tujuh

Sumber : Arsip Kaur umum dan Tata Usaha

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung