Pembayaran Bantuan Sosial Tunai Tahap 4 dan 5
Lintas Desa-Berdasarkan surat edaran Kantor Pos Indonesia pada 20 Agustus 2020 nomor : 1169/Bisjaskugritjar/Opskug/6/0820 perihal: Pemberirahuan Rencana Pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 4 dan Tahap 5 di kantor Pos yang ditunjukkan kepada kepala Desa Jintung.
Berdasarkan hal diatas, Pemdes Desa Jintung atas sepengetahuan Kepala Desa melampirkan nama-nama yang menerima bantuan tersebut yaitu
Masyarakat Desa Jintung agar mengecek data-data penerima yang dipublikasikan oleh pemdes Jintung.