Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian RI tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam kasus tentang kasus Virus Corona

Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian RI tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam kasus tentang kasus Virus Corona

Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian RI tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam kasus tentang kasus Virus Corona

Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintahan dalam kasus virus corona di wilayah Desa Jintung di pimpin langsung oleh Kepala Desa Jintung beliau bapak Walim.

Pemasangan di lakukan pada tempat-tempat keramaian yang biasanya banyak perkumpulan atau tongkrongan. Maklumat tersebut berisikan tentang larangan mengadakan kegiatan sosial yang mendatangkan masa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun ditempat lingkungan sendiri dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliaran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis
  2. Kegiatan Konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan lainnya
  4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
  5. kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masa

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung