Tahap Pembuatan Akta Perkawinan
Pencatatan Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanyalah untuk yang Non Muslim (Non islam), sedangkan untuk penduduk beragama islam pencatatan Perkawinan dilakukan oleh Kantor urusan Agama(KUA).
Persyaratan :
1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pengayat Kepercayaan
2. KK dan KTP suami dan istri
3. Pasphoto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 cm berwarna sejumlah 6 lembar 4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri
5. Fotokopi Paspor bagi suami atau istri Orang Asing
Prosedur dan Tata Cara :
1. Pasangan Suami dan Istri mengisi Formulir pencatatan Perkawinan (Formulir F-2.12) dengan dilampiri berkas persyaratan
2. Petugas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Verifikasi dan Validasi berkas Persyaratan.
3. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan