Tahap Pembuatan Akta Kelahiran

Tahap Pembuatan Akta Kelahiran

Tahap Pembuatan Akta Kelahiran

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiranya dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak kepemilikan identitas sebagai anak.  
Manfaat Akta Kelahiran : 
1. Untuk menentukan status kewargaan dan status hukum seseorang 
2. Sebagai data awal yang memiliki kekeuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb 
3. sebagai syarat mencari pekerjaan 
4. Sebagai syarat perkawinan 
5. Sebagai syarat melanjutkan pendidikan 
6. Sebagai syarat pembuatan paspor 
7. Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI 
8. Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi 
9. Sebagai syarat mengurus hak ikhwal warisan 
Persyaratan pemohon Akte kelahiran : 
1. Surat Kelahiran daari Dokter /Bidan/Penolong kelahiran 
2. KK Orang Tua 
3. KTP Orang Tua 
4. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi 
Prosedur Dan Tatacara : 
1. Penduduk mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01) dengan dilampirkan berkas persyaratan. 
2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui  oleh Kepala Desa/Lurah. 
3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Buku Register Akta Kelahiran dan Menerbitkan Kutipan AKta Kelahiran. 
4. Untuk Pelaporan Akta Kelahiran terlambat lebih dari 60 hari wajib mengajukan permohonan persetujuan pencatatan Kelahiran terlambat Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Membayar Denda keterlambatan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 
Hal yang Perlu di perhatikan : 
1. Pelaporan Kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat Penduduk berdomisili. 
2. Penulisan tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. 
3. harus sudah ber KTP-elektronik